Polres Natuna Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

  • 06 Mar 2025 13:19 WIB
  •  Ranai

KBRN,Ranai: Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka.. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (2/02/2025) masing masing IB (52), SJ (43), dan F.

Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P, Nainggolan, SH, Kasi Humas Polres Natuna Iptu Sukamto Manulang mengatakan Penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.

Polisi kemudian menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penangkapan SJ, polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram

4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram

1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram

3 unit handphone dari ketiga tersangka

Berdasarlan Rilies Humas Polres Natuna ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tutup Kompol Paten Tarigan, SH

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....