Polres Natuna Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Air Kolek

  • 15 Jan 2025 15:18 WIB
  •  Ranai

KBRN,Ranai: Polres Natuna berhasil ungkap kasus adanya temuan mayat seorang perempuan inisial DA ( 31 Tahun ) di kamar kos korban di Air Kolek, Ranai. Peristiwa yang terjadi 7 Januari lalu itu di sampaikan Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan saat konferensi pers di ruang vicon Mapolres Natuna, Rabu (15 Januari 2025 )

Wakapolres Natuna Kompol.Paten Tarigan, menjelaskan kasus tersebut dapat terungkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan beberapa barang bukti di TKP hingga mengarah ke salah satu nama seorang pria berinisial AM ( 34 Tahun). Dalam kesehariannya AM merupakan seorang kurir pengantar makanan dan belanja online di Kota Ranai dan kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Natuna.

"Untuk kronologis kejadian biar disampaikan oleh Kasat Reskrim, hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana,” ." Ungkap Paten

Menurut Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Aprydoni pelaku Am kejadian awalnya antara pelaku dan korban berkenalan dan bertransaksi melalui layanan Online Media Sosial dan disepakati seharga Rp300 ribu untuk kemudian si pelaku menemui DA di rumah kos kos milik korban .

Namun, ketika layanan berlangsung, pelaku mengalami masalah yang memicu pertengkaran dan tersinggung dengan sikap korban

Am yang tersulut emosi melihat tali di bawah meja, lalu melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.

Usai membunuh korban, kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membuang tali yang digunakannya tersebut di wilayah Penagi

Dalam mengungkap kasus ini Tim.penyelidik menemukan titik terang pelaku melalui CCTV yang terpasang di kawasan pemukiman tersebut dan Tim Forensik sempat di terjunkan untuk memastikan penyebab kematian korban

Di akhir rilies Kasat Reskrim AKP.Apridony tidak menampik informasi yang beredar bahawa pelaku AM merupakan residivis yang pernah melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya beberapa tahun yang lalu

Am tersangka kasus pembunuhan terhadap korban DA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....