Bupati Natuna Apresiasi Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan

  • 24 Jun 2026 14:03 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna: Bupati Natuna, Cen Sui l an, menghadiri kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang digelar di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Natuna. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah tamu undangan, selasa , 23 Juni 2023.

Dalam kesempatan itu, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan kepada Jumiati binti Fahri sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme tersebut mengedepankan prinsip perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif menunjukkan penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dr. Erwin menegaskan bahwa pendekatan restoratif memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memulihkan hubungan yang terdampak akibat suatu tindak pidana. Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Natuna atas pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut.

Ia menilai langkah yang dilakukan kejaksaan merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan. Bupati berharap mekanisme keadilan restoratif dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi solusi dalam penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.

Kepada masyarakat, Bupati berpesan agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, mengingatkan penerima penghentian penuntutan agar tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan.

"Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Natuna yang telah menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dengan baik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak serta tidak mengulangi kesalahan yang sama." Ujar Cen Sui Lan Selasa 23 Juni 2026.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif harus berjalan secara murni tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Dengan demikian tujuan keadilan dapat tercapai secara optimal.

Kegiatan ditutup dengan prosesi pelepasan rompi tahanan kepada Jumiati binti Fahri sebagai simbol berakhirnya proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka penadah emas hasil pencurian. Momen tersebut menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, musyawarah, serta kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....