KUHP Baru: Kohabitasi Bukan Urusan Tetangga
- 06 Apr 2026 11:38 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Isu penggerebekan pasangan yang dianggap tidak sah oleh warga atau organisasi masyarakat kerap muncul di ruang publik. Namun, melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), batas antara moralitas publik dan ranah privat kini ditegaskan secara lebih jelas.
Dalam diskusinya Di Kanal Youtube Abdel Achrian, Maidina Rahmawati,S.H ,LL.M selaku Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan tidak bisa lagi diproses secara sembarangan. Pasal tersebut dirancang dengan mekanisme yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Salah satu perubahan mendasar adalah statusnya sebagai delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. “Artinya, polisi tidak boleh memproses kasus ini kecuali ada pengaduan dari pihak yang paling dirugikan secara langsung, yaitu suami/istri (jika sudah menikah) atau orang tua/anak (jika belum menikah),” jelas Maidina. Dengan demikian, aparat tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung.
Konsekuensinya, pihak ketiga seperti tetangga, ketua RT, atau organisasi masyarakat tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaporkan. Jika laporan diajukan tanpa kuasa dari keluarga inti, secara hukum kepolisian wajib menolaknya. Ketentuan ini sekaligus menjadi pagar untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan persekusi terhadap kehidupan privat warga.
Maidina juga menegaskan batasan subjek yang berhak mengadu. Jika seseorang terikat perkawinan, hanya suami atau istri sah yang dapat membuat laporan. Sementara jika tidak terikat perkawinan, hak tersebut berada pada orang tua atau anak.
“Tidak boleh ada ‘titipan’ aduan. Orang tua atau pasangan tersebut harus datang sendiri untuk menyatakan keberatan mereka secara hukum,” tambahnya. Artinya, hak mengadu bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan secara informal.
Meski ketentuan kohabitasi tetap tercantum dalam KUHP, pengetatan mekanisme pengaduan ini dipandang sebagai langkah pembatasan intervensi negara dalam urusan domestik. Fokus hukum diarahkan pada perlindungan institusi keluarga, bukan pada pengawasan moral individu di ruang privat.
Dengan skema ini, kehidupan pribadi seseorang tidak lagi mudah dipersoalkan oleh tekanan sosial semata. Campur tangan hukum hanya dimungkinkan ketika keluarga inti merasa dirugikan dan secara sadar memilih menempuh jalur hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....