Kejari Natuna Periksa 31 Saksi Kasus Mangrove Desa Pengadah
- 28 Agt 2025 17:15 WIB
- Ranai
KBRN,Ranai: Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, menyampaikan bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa, tidak hanya berasal dari anggota kelompok pelaksana kegiatan, tetapi juga melibatkan pihak lain yang memiliki peran penting dalam alur administrasi.
“Selain anggota kelompok, kami juga sudah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak perbankan untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Tulus, langkah pemeriksaan yang cukup intensif ini dilakukan guna memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Dengan keterlibatan berbagai pihak, Kejari Natuna menilai penting untuk menggali informasi seluas-luasnya agar aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program dapat terungkap secara transparan.
“Kami ingin memastikan apakah ada penyimpangan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pencairan anggaran,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi rehabilitasi mangrove ini menjadi perhatian khusus karena program tersebut seharusnya ditujukan untuk menjaga ekosistem pesisir dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Namun, indikasi adanya penyalahgunaan anggaran membuat penyidik harus bekerja ekstra mengumpulkan fakta.
Kejari Natuna menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Setelah tahap pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan melanjutkan ke proses berikutnya sebelum akhirnya menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, tanpa intervensi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tulus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....