Kejari Natuna Periksa 31 Saksi Kasus Mangrove
- 25 Agt 2025 15:06 WIB
- Ranai
KBRN,Ranai: Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Hingga saat ini, sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sejak beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, selain anggota kelompok pelaksana, turut diperiksa juga pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak perbankan yang terkait dengan aliran dana kegiatan.
“Total sudah 31 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini untuk menguatkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah,” ujar Tulus, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan. Hal ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Semua keterangan yang didapat menjadi dasar bagi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara ini,” jelasnya.
Kejari Natuna menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Tulus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....