Desa Sepempang Dinilai Siap Mengikuti Penilaian Desa Anti Korupsi

  • 22 Sep 2026 09:50 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham, menyebut Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, menjadi salah satu desa yang dinilai paling siap mengikuti penilaian Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham, saat memberikan sambutan dalam kegiatan penilaian Desa Antikorupsi di Kantor Desa Sepempang. Selasa, 15 september 2026 .

Menurutnya, dari lima desa yang menjadi sasaran penilaian di Provinsi Kepulauan Riau, Desa Sepempang menunjukkan kesiapan yang cukup menonjol. Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi sinyal positif bahwa terdapat desa di Natuna yang memiliki tata kelola pemerintahan dan kesiapan cukup baik dalam menuju Desa Antikorupsi.

Ariz menegaskan, Desa Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan upaya membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Saya harapkan proses penilaian tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik menyampaikan, Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan Desa Sepempang dalam mengikuti penilaian calon desa percontohan antikorupsi. Kegiatan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kedatangan tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepri ke Kabupaten Natuna, khususnya Desa Sepempang. Ia menilai kehadiran tim tersebut merupakan kehormatan sekaligus momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, program Desa Antikorupsi memiliki makna strategis karena upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat,” ucap Wabup Jarmin.

Wabup Jarmin juga menegaskan bahwa Desa Antikorupsi tidak boleh hanya dimaknai sebagai program untuk menghadapi penilaian. Menurutnya, program tersebut harus menjadi gerakan perubahan dalam cara berpikir, bekerja dan membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran serta tanggung jawab.

Pada tahun 2026, Desa Sepempang mendapat kesempatan mengikuti penilaian calon desa percontohan antikorupsi oleh KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Kepri. Pemkab Natuna memberikan apresiasi kepada pemerintah desa, BPD, seluruh perangkat desa dan masyarakat setempat.

Desa ini dinilai telah mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian. Diharapkan nilai-nilai antikorupsi yang dibangun di Desa Sepempang dapat diterapkan secara luas kepada masyarakat, terutama generasi muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....