Wabup Natuna Jarmin Menghadiri Rakor Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi

  • 22 Sep 2026 09:48 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Wakil Bupati (Wabup) Natuna Jarmin Sidik, Selasa, 15 september 2026 pagi menghadiri rapat koordinasi persiapan penilaian perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Sepempang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan Desa Sepempang dalam mengikuti penilaian calon desa percontohan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan itu, Jarmin menyambut kedatangan tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepri ke Kabupaten Natuna, khususnya Desa Sepempang. Ia menilai kehadiran tim tersebut merupakan kehormatan sekaligus momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Program Desa Antikorupsi memiliki makna strategis karena upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat,” ucap Wabup Jarmin.

Jarmin mengatakan, desa merupakan tempat pertama masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan. Selain itu, berbagai program pembangunan dijalankan di desa dan anggaran desa dikelola untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, proporsionalitas dan integritas.

Wabup Jarmin juga menegaskan bahwa Desa Antikorupsi tidak boleh hanya dimaknai sebagai program untuk menghadapi penilaian. Menurutnya, program tersebut harus menjadi gerakan perubahan dalam cara berpikir, bekerja dan membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran serta tanggung jawab.

Jarmin juga mengingatkan agar transparansi dan akuntabilitas tidak hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan. Seluruh perangkat pemerintahan desa, kata dia, harus menjalankan prinsip tersebut sebagai bagian dari kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada tahun 2026, Desa Sepempang mendapat kesempatan mengikuti penilaian calon desa percontohan antikorupsi oleh KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Kepri. Jarmin memberikan apresiasi kepada pemerintah desa, BPD, seluruh perangkat desa dan masyarakat yang telah mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian.

Ia berharap nilai-nilai antikorupsi yang dibangun di Desa Sepempang dapat diterapkan secara luas kepada masyarakat, terutama generasi muda.

“Budaya jujur, disiplin, bertanggung jawab serta keberanian mengatakan tidak terhadap korupsi, menurutnya, harus ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, pembangunan pemerintahan yang bersih tidak hanya berlangsung saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Jarmin menambahkan, hasil penilaian bukanlah tujuan akhir. Jika Desa Sepempang memperoleh hasil baik, capaian tersebut harus dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan dalam proses penilaian, hal itu tidak boleh dianggap sebagai kegagalan.

Setiap catatan dan rekomendasi dari tim KPK RI maupun Pemerintah Provinsi Kepri harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Jarmin berharap Desa Sepempang dapat menjadi contoh bahwa desa yang berada di wilayah kepulauan dan perbatasan juga mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....