Sifat Serakah (Greedy) dan Psikologi Koruptor

  • 13 Jul 2026 08:00 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, NATUNA -Di ruang publik, pelaku korupsi sering dibayangkan sebagai individu yang terdorong oleh tekanan ekonomi atau keadaan hidup yang sulit. Namun, dalam siniar Hoho Hihi On The Weekend, Direktur Sosialisasi dan kampanye Anti Korupsi dari KPK, Amir Arief membantah pandangan tersebut melalui pendekatan psikologis. Ia menegaskan bahwa korupsi berskala besar (grand corruption) umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari proses panjang normalisasi penerimaan “uang kecil” yang berulang sejak awal seseorang memasuki dunia kerja.

Secara teoritis, Amir Arief mengaitkan fenomena ini dengan konsep Fraud Triangle dan GONE Theory, khususnya faktor keserakahan (greed). Keserakahan dalam konteks ini bukan berkaitan dengan kebutuhan dasar untuk bertahan hidup (corruption by need), melainkan dorongan terhadap gaya hidup dan keinginan yang terus meningkat tanpa batas (corruption by greed). Ketika pola ini dibiarkan berkembang, batas moral individu perlahan melemah hingga akhirnya kehilangan sensitivitas etis.

Salah satu aspek yang menonjol dalam kajian psikologi korupsi adalah menurunnya rasa takut pada pelaku. Amir menjelaskan bahwa banyak pelaku korupsi justru berasal dari kalangan yang secara intelektual mampu memahami risiko perbuatannya. Mereka sadar bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan berada dalam pengawasan aparat. Namun, besarnya imbalan materi yang diperoleh secara cepat dapat bekerja seperti “stimulan”, sehingga menumpulkan logika dan mengurangi respons terhadap rasa takut.

Pada tahap lanjutan, dorongan material yang semakin kuat mendorong pelaku melakukan rasionalisasi terhadap tindakannya. Mereka mulai membangun pembenaran, seperti menganggap dana ilegal sebagai bentuk “kompensasi kerja” atau meyakini bahwa praktik serupa juga dilakukan oleh orang lain di sekitarnya. Dalam kondisi ini, ancaman hukum yang sebenarnya nyata menjadi terpinggirkan oleh imajinasi tentang keuntungan dan kemewahan yang akan diperoleh.

Amir Arief juga menekankan bahwa keserakahan hanya dapat berubah menjadi tindakan koruptif ketika didukung oleh sistem yang lemah. Terjadinya korupsi pada dasarnya ditentukan oleh pertemuan dua faktor utama: kewenangan yang besar dan adanya celah kesempatan. Tanpa pengawasan yang efektif, bahkan individu yang sebelumnya berintegritas dapat terdorong untuk menyalahgunakan wewenang ketika peluang itu terbuka lebar.

Melalui edukasi di Hoho Hihi, pendekatan ini diposisikan sebagai peringatan penting dalam penguatan integritas sektor publik. Penindakan terhadap pelaku korupsi memang penting, tetapi memahami cara kerja psikologis di baliknya menjadi kunci pencegahan yang lebih mendasar. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu menyentuh dimensi mental dan karakter, bukan hanya aspek aturan formal, agar terbentuk ketahanan moral yang lebih kokoh.

Pada akhirnya, kajian tentang psikologi korupsi menunjukkan bahwa tantangan utama bukan semata pada sistem hukum atau teknologi pengawasan, melainkan pada kemampuan individu mengelola hasrat dan rasa cukup. Amir Arief menegaskan bahwa keserakahan tidak pernah benar-benar selesai dipuaskan oleh materi. Upaya pencegahan paling efektif justru dimulai dari kebiasaan kecil untuk menahan dorongan tersebut sejak dini, demi melahirkan pemimpin dan aparatur publik yang berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....