Langkah Fundamental Pemberantasan Korupsi

  • 06 Jul 2026 14:07 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Upaya pemberantasan korupsi kerap terjebak pada perdebatan yang bersifat permukaan, tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Dalam diskusi di program Hoho Hihi On The Weekend, Amir Arief Direktur Sosialisasi dan kampanye Anti Korupsi KPK menegaskan bahwa efektivitas perang melawan korupsi tidak ditentukan oleh kuatnya retorika politik, melainkan oleh keseriusan negara dalam membenahi fondasi hukum yang paling mendasar. Tanpa itu, kebijakan antikorupsi hanya akan bersifat simbolik.

Ia kemudian merujuk pada pengalaman Hong Kong sebagai studi kasus. Dahulu, wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu pusat korupsi di Asia, dengan praktik pungutan liar yang merata di berbagai layanan publik. Namun, kondisi tersebut berubah secara signifikan setelah dilakukan reformasi besar-besaran yang berfokus pada pembersihan sektor penegakan hukum sebagai prioritas utama.

Dalam kerangka tersebut, terdapat tiga institusi kunci yang menjadi penentu utama: hakim, jaksa, dan kepolisian. Amir Arief menegaskan bahwa ketiganya merupakan benteng terakhir negara hukum. Ketika institusi ini dapat dipengaruhi oleh suap atau konflik kepentingan, maka seluruh perangkat hukum antikorupsi yang ada kehilangan efektivitas dan hanya menjadi “macan kertas”.

Karena itu, reformasi harus dimulai dari pembenahan tata kelola internal secara menyeluruh. Proses rekrutmen perlu dirancang transparan, berbasis merit, dan bebas dari praktik nepotisme. Seleksi yang bersih akan menghasilkan aparatur dengan orientasi integritas, sedangkan rekrutmen yang tidak sehat cenderung melahirkan aparat yang terdorong untuk “mengembalikan modal” selama masa jabatan.

Selain aspek rekrutmen, sistem remunerasi dan kesejahteraan juga menjadi faktor krusial. Penegak hukum membutuhkan jaminan ekonomi yang layak agar tidak mudah tergoda oleh insentif ilegal di lapangan. Dengan demikian, ruang rasionalisasi untuk praktik seperti pungutan liar atau jual-beli perkara dapat ditekan secara signifikan.

Di sisi lain, Amir Arief menyoroti akar masalah lain yang sering luput dari perhatian, yaitu mahalnya biaya politik dalam sistem demokrasi. Praktik politik uang dan tingginya “mahar politik” menciptakan siklus ketergantungan terhadap sponsor. Akibatnya, ketika pejabat terpilih menduduki jabatan publik, orientasi mereka kerap bergeser dari pelayanan publik menjadi pengembalian modal politik atau pengamanan kepentingan pendukung finansial.

Melalui diskusi ini, ditekankan bahwa reformasi antikorupsi membutuhkan keberanian untuk memutus rantai masalah dari hulu hingga hilir. Penguatan sektor penegakan hukum dan penurunan biaya politik merupakan prasyarat utama perubahan yang substantif. Hanya dengan memastikan bahwa hukum dijalankan oleh institusi yang bersih dan independen, negara dapat membangun sistem yang lebih adil, stabil, dan berpihak pada kepentingan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....