Desa Sepempang menuju Program Desa Antikorupsi 2026

  • 19 Jun 2026 08:23 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID.Natuna:Pemerintah Kabupaten Natuna mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis pagi, 18 Juni 2026.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program perluasan Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang mengatur pelaksanaan pembinaan dan penilaian desa calon percontohan antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kepri. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perangkat desa, serta tim pendamping yang terlibat dalam pelaksanaan program Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Kabupaten Natuna menjadi salah satu daerah yang ditetapkan dalam program perluasan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kepulauan Riau melalui usulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam program tersebut, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, ditetapkan sebagai desa calon percontohan yang mewakili Kabupaten Natuna bersama empat desa lainnya dari kabupaten berbeda di Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI memaparkan tujuan utama program Desa Antikorupsi, yakni membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Selain itu, program tersebut juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

KPK menjelaskan bahwa terdapat lima indikator utama dalam penilaian Desa Antikorupsi, yaitu penguatan tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal. Tahapan pembinaan dan monitoring dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga November 2026 dengan berbagai agenda pendampingan untuk memastikan seluruh indikator dapat dipenuhi oleh desa calon percontohan.

Pada Oktober hingga November mendatang, KPK RI dijadwalkan melakukan penilaian dan uji petik langsung terhadap desa-desa yang mengikuti program tersebut. Dalam sesi evaluasi, tim KPK memberikan sejumlah catatan penting kepada seluruh desa calon percontohan, termasuk perlunya penyediaan dokumen pendukung yang lengkap dan selalu diperbarui.

KPK juga mendorong penyusunan peraturan desa terkait gratifikasi, benturan kepentingan, optimalisasi publikasi informasi desa melalui website dan media sosial, serta peningkatan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap Desa Sepempang mampu memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan sehingga dapat meraih predikat Desa Antikorupsi dan menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, partisipatif, dan akuntabel bagi desa-desa lain di Kabupaten Natuna.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....