Pemdes Batu Gajah Perkuat Koordinasi BLT Dana Desa 2026

  • 09 Mei 2026 12:30 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna – Pemerintah Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Batu Gajah, Jumat 8 Mei 2026 , dengan melibatkan seluruh unsur perangkat desa dan pihak pendamping hukum.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Desa Batu Gajah, Sekretaris Desa, jajaran Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga para Kepala Dusun. Kehadiran seluruh perangkat desa bertujuan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program bantuan sosial agar tepat sasaran dan sesuai aturan hukum.Dalam kegiatan tersebut, pembahasan utama difokuskan pada mekanisme penyaluran BLT Dana Desa bagi masyarakat kategori miskin ekstrem. Selain itu, perangkat desa juga mendapatkan pemahaman terkait tata kelola administrasi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.

Sekretaris Desa Batu Gajah, Adi Syahdiman, menegaskan bahwa koordinasi antar-perangkat desa menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan transparan.

“Sebagai pelaksana administrasi, kami memastikan seluruh berkas pendukung BLT ini tertata rapi. Dengan pendampingan dari aparat penegak hukum, kami merasa lebih aman dan percaya diri dalam bekerja,” ujar Adi Syahdiman.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum memberikan pemahaman lebih mendalam kepada perangkat desa mengenai prosedur dan aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2026.Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam diskusi yang berlangsung, narasumber dari pihak pendamping hukum menekankan pentingnya validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Selain validasi data, perangkat desa juga diarahkan untuk menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan dengan memastikan seluruh proses terdokumentasi secara lengkap dan sah sesuai ketentuan.

Pihak pendamping hukum juga mengingatkan agar tidak terjadi pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun saat dana diterima masyarakat. Penyaluran BLT harus dilakukan secara utuh dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.Tidak hanya itu, perangkat desa turut diberikan pemahaman mengenai mitigasi konflik sosial yang berpotensi muncul dalam penentuan penerima bantuan di tengah masyarakat.

Adi Syahdiman menambahkan, koordinasi yang solid antar-perangkat desa akan mempermudah pelaksanaan administrasi dan mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Dengan adanya pendampingan hukum tersebut, Pemerintah Desa Batu Gajah berharap pelaksanaan BLT Dana Desa 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadikan Desa Batu Gajah sebagai contoh desa yang tertib administrasi di Kabupaten Natuna . Dalam tujuan itu itu sekaligus mendukung target percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan Dana Desa yang tepat guna.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....