KPK RI dan Polres Natuna Bangun Sinergi Pemberantasan Korupsi

  • 09 Apr 2026 16:45 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, ‎Natuna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan kunjungan kerja di Polres Natuna pada Kamis 9 april 2026 Kedua lembaga sepakat membangun sinergitas pemberantasan korupsi.

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polres Natuna tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, bersama rombongan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, para pejabat utama, serta personel Polres Natuna.

‎ Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla diwakili Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan kerja KPK RI di Polres Natuna.

‎“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada jajaran KPK RI atas kunjungan di Polres Natuna. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas dalam penguatan pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Kepolisian Resor Natuna,” ungkap Wakapolres Natuna.

‎Dalam arahannya, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan monitoring, dan koordinasi. Disamping itu juga sebagai supervisi terhadap upaya pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Natuna.

‎Ia menekankan pentingnya sinergitas antara KPK dan jajaran kepolisian, khususnya Polres Natuna, dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi . Optimalisasi dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

‎Selain itu, KPK juga menyoroti potensi besar Kabupaten Natuna di sektor perikanan, migas, dan pariwisata . Berbagai sektor ini dinilai perlu dikelola secara optimal dan transparan agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

‎“Kami mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya pada program yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi masyarakat, guna mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Agung.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri wajib memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 . Hal ini dinilai penting sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....