Cha EunWoo Muncul dalam Daftar Isu Pajak Global
- 23 Jan 2026 15:03 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, RANAI- Nama Cha Eun Woo secara tidak terduga muncul bersama sejumlah figur dunia seperti Cristiano Ronaldo dan Shakira dalam sebuah daftar viral bertajuk “6 Tokoh Penggelapan Pajak Teratas”, yang memicu perhatian dan reaksi luas dari publik.
Daftar tersebut beredar di tengah maraknya spekulasi warganet terkait dugaan persoalan pajak yang dikaitkan dengan Cha Eun Woo. Sejumlah pengguna media sosial kemudian menyusun dan menyebarkan daftar berjudul “6 Selebriti dengan Kasus Penggelapan Pajak Terbesar di Dunia”. Konten tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan menarik perhatian karena menggabungkan nama-nama dari latar industri yang berbeda, termasuk Cristiano Ronaldo yang menjadi salah satu figur paling banyak diperbincangkan.
Pada posisi teratas daftar tersebut tercantum nama Fan Bingbing, aktris asal Tiongkok yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan kasus pajak bernilai besar. Kasus Fan Bingbing disebut-sebut melibatkan nilai sekitar 103 juta dolar AS, angka yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Selanjutnya, daftar tersebut juga mencantumkan nama Zheng Shuang, Cristiano Ronaldo, Willie Nelson, dan Shakira, yang sebelumnya pernah diberitakan terkait sengketa pajak atau proses hukum serupa.
Kontroversi kemudian mencuat pada posisi keenam daftar tersebut, yang belakangan dikaitkan dengan Cha Eun Woo, dengan nilai yang dikabarkan mencapai sekitar 14,3 juta dolar AS. Kemunculan aktor dan idola K-pop yang selama ini dikenal memiliki citra positif dalam daftar tersebut menimbulkan keterkejutan dan memicu perdebatan di kalangan warganet, khususnya di komunitas hiburan Korea Selatan.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa Cha Eun Woo diduga memanfaatkan skema pengelolaan pendapatan melalui badan usaha keluarga sebelum direstrukturisasi menjadi perusahaan berbadan hukum. Otoritas pajak menilai mekanisme tersebut berpotensi menciptakan celah administratif yang memungkinkan pengaturan kewajiban pajak. Atas hal tersebut, disebutkan adanya penilaian pajak terutang dengan nilai sekitar 20 miliar won.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak agensi Fantagio menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan akhir, dan perkara tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi serta penjelasan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....