Pemdes Air lengit Dampingi Puluhan UMKM Kantongi Izin Halal
- 22 Jul 2026 08:41 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna — Pemerintah Desa Air Lengit terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha, termasuk sertifikat halal, guna meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Berdasarkan data Pemerintah Desa Air Lengit, saat ini terdapat 51 pelaku usaha yang aktif menjalankan berbagai jenis usaha di desa tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar dalam menjalankan usaha. Sementara itu, 14 pelaku usaha telah mengantongi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Selain itu, sebanyak 21 pelaku UMKM telah memiliki sertifikat halal sebagai jaminan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa Air Lengit juga mencatat masih terdapat 9 pelaku usaha yang saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Kepala Desa Air Lengit, Kuswanto, mengatakan program sertifikasi halal sangat membantu pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka. Menurut Kuswanto, kepemilikan sertifikat halal memberikan nilai tambah sehingga produk UMKM lebih mudah diterima oleh masyarakat dan memiliki peluang menembus pasar yang lebih luas.
Ia menilai, saat ini sertifikat halal tidak hanya menjadi kebutuhan bagi konsumen muslim, tetapi juga menjadi indikator bahwa produk diproses secara higienis, aman, dan berkualitas. Dengan memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM juga semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan nilai jual produk.
Sertifikat halal sangat membantu UMKM untuk go public. Dengan adanya izin halal, kepercayaan konsumen terhadap produk semakin meningkat. Saat ini masyarakat tidak hanya melihat label halal sebagai ketentuan agama, tetapi juga sebagai jaminan bahwa produk tersebut diproduksi secara higienis, aman, dan berkualitas. Kami berharap seluruh pelaku UMKM di Desa Air Lengit dapat melengkapi legalitas usahanya agar mampu memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan nilai jual pproduknya " Ujarnya pada 21 Juli 2026.
Pemerintah Desa Air Lengit berkomitmen terus mendampingi para pelaku usaha dalam melengkapi berbagai persyaratan legalitas, mulai dari NIB, PIRT hingga sertifikat halal. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM desa sehingga dapat berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....