Tugas dan Fungsi serta manfaat Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- 29 Apr 2025 10:03 WIB
- Ranai
KBRN, Natuna : Dalam upaya melakukan pengawasan terhadap lalu lintas pengiriman Hewan , Ikan dan Tumbuhan dari dan ke Natuna, Keberadaan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan BKHIT Provinsi Kepulauan Riau unit kerja Natuna, terus berupaya mengedepankan kinerja yang profesional. Hal itu dilakukan agar keamanan dan mutu pangan yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan, melalui pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai jenis produk itu sendiri terjamin.
Demikian diungkapkan Iwan Setiawan,S.Pi, Penanggung jawab kepala Kantor BKHIT Provinsi Kepri ,Satuan Pelayanan Natuna ketika ditemui RRI diruang kerjanya pada Selasa (19/4/2025) .
“Tujuan utama Karantina mencegah masuknya hama, penyakit, dan organisme pengganggu yang sudah ada atau pun belum ada di Indonesia, dari wilayah satu ke wilayah lainnya yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan”. Ungkap Iwan setiawan.
Tidak hanya itu, iwan setiawan juga menuturkan bahwa sistem karantina juga memberikan manfaat yang cukup banyak bagi para pelaku usaha itu sendiri. Hal ini dalam meningkatkan produksi baik ditingkat daerah, nasional bahkan internasional atau luar negeri.
Dengan mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, karantina membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, peternak, dan nelayan, serta menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Karantina juga berperan dalam memastikan keamanan dan mutu pangan yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan, melalui pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai jenis produk, yang bertujuan memfasilitasi perdagangan internasional dengan memastikan bahwa produk yang diekspor memenuhi persyaratan karantina negara tujuan, sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor.
Oleh karenanya selain bermanfaat bagi keberlangsungan sektor pertanian, peternakan dan perikanan Kabupaten Natuna , manfaat dan kemudahan juga dikedepankan oleh Balai Karantina Provinsi Kepulauan Riau bagi pelaku usaha yang akan mengirimkan berbagai produk mereka. Dengan biaya yang relatif murah hanya Rp 5 yang disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan tarif pengiriman ikan masih dikategorikan Nol Rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....