Karantina Natuna Temukan Produk Hewan,Ikan dan Tumbuhan tanpa Dokumen
- 27 Agt 2026 22:42 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Satuan Pelayanan Karantina Natuna bersama Lanal Ranai melakukan penindakan terhadap sejumlah komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang ditemukan dalam tiga truk. Komoditas tersebut terindikasi tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Natuna, Iwan Setiawan, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Ranai, Tanjung Payung Penagi. Kegiatan tersebut dilakukan atas adanya informasi terkait lalu lintas produk hewan, ikan dan tumbuhan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan.

“Pada saat itu kami mendapatkan atensi terkait adanya lalu lintas produk hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina maupun dokumen yang berkaitan dengan peraturan lainnya,” ujar Iwan. Ia menjelaskan, kegiatan penindakan dilakukan bersama Lanal Ranai dan entitas Pelabuhan Penagi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima truk yang menjadi atensi petugas di KMP Bahtera Nusantara 01. Dari pemeriksaan tersebut, tiga truk terindikasi mengangkut produk hewan, ikan dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Dari lima truk yang kami periksa, ada tiga truk yang positif terindikasi mengangkut produk-produk hewan, ikan dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen,” kata Iwan. Seluruh hasil tegahan kemudian didata dan ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Komoditas yang ditemukan di antaranya bawang putih sebanyak 160 karung kecil dan 17 karung besar. Selain itu, terdapat bawang merah sebanyak delapan karung besar dan empat karung kecil, serta cabai kering sebanyak 31 karung.
Petugas juga menemukan bahan olahan asal hewan sebanyak 29 boks dan ikan teri kering sebanyak empat boks. Komoditas lainnya berupa apel empat kardus, pir tiga kardus, wortel 50 kardus serta anggur dua keranjang kecil dengan berat sekitar 10 kilogram per keranjang.
Seluruh komoditas tersebut saat ini diamakan di Karantina Natuna. Barang-barang tersebut selanjutnya akan ditangani dan diproses sesuai Ketentuan Perundangan Karantina yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....