Sebanyak 10.362 Ikan Natuna Lolos Karantina Diekspor Hongkong

  • 04 Jul 2026 17:31 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Ekspor komoditas perikanan dari Natuna kembali berhasil dilaksanakan setelah sebanyak 10.362 ekor ikan dinyatakan lolos seluruh proses pemeriksaan karantina pada Jumat 3 Juni 2026. Pengiriman tersebut resmi ditujukan ke Hongkong setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui BKHIT Kepulauan Riau, Satuan Pelayanan Natuna.

Ekspor ini ditandai dengan penerbitan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini menjadi bagian dari jaminan mutu dan keamanan komoditas perikanan yang dilalulintaskan ke luar negeri.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, menjelaskan bahwa sertifikasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan karantina terpenuhi, baik dari aspek dokumen maupun pemeriksaan kesehatan ikan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari verifikasi dokumen hingga uji laboratorium terhadap sampel ikan.

Ikan Natuna yang di Ekspor ke Hongkong

“Pemeriksaan dimulai dari verifikasi invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) yang diajukan oleh eksportir, Setelah dinyatakan lengkap dan sah, dilanjutkan dengan pengujian laboratorium untuk memastikan kesehatan ikan.” Kata Hasim, Sabtu 4 Juli 2026.

Ia menambahkan sampel organ ikan diuji untuk memastikan bebas dari penyakit berbahaya, termasuk Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD). Hasil uji yang menunjukkan status negatif menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP).

Hasim menegaskan bahwa ekspor ikan hidup dari Natuna ke Hongkong menunjukkan sistem karantina berjalan efektif dan sesuai standar internasional. Hingga saat ini tidak terdapat penolakan atau Notification of Non-Compliance (NNC) dari negara tujuan.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, menegaskan pentingnya peran Natuna sebagai wilayah dengan potensi perikanan yang sangat besar. Barantin hadir untuk memastikan setiap produk perikanan yang keluar dari Natuna memenuhi standar kesehatan dan administrasi secara ketat.

Ikan Natuna yang akan di ekspor ke hongkong

“Natuna memiliki sumber daya ikan yang luar biasa dan harus dikelola dengan baik,Kami memastikan setiap produk yang keluar tetap terjamin mutunya melalui pengawasan hulu hingga hilir.” Ujar Iwan, Sabtu 4 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses karantina dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini berfungsi menjaga keamanan pangan nasional sekaligus mendukung kualitas ekspor perikanan.

Iwan juga menekankan pentingnya penguatan hilirisasi sektor perikanan Natuna agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Ia menyebut potensi besar Natuna harus dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi nelayan dan pembudidaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....