Kejaksaan Dampingi Pembangunan Fisik Desa Sungai Ulu

  • 11 Mei 2026 18:24 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna – Pemerintah Desa Sungai Ulu mendapatkan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan terkait pelaksanaan pembangunan fisik dan penggunaan anggaran desa Tahun 2026. Pendampingan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada pelaksanaan pembangunan fisik desa yang bersumber dari anggaran tahun 2026. Pemerintah desa menilai langkah tersebut penting guna meningkatkan ketertiban administrasi dan transparansi pelaksanaan kegiatan.

Kepala Desa Sungai Ulu, Supriyanto, mengatakan pendampingan hukum dari kejaksaan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan. Menurutnya, pendampingan tersebut juga membantu desa dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Pendampingan hukum ini sangat membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan pengelolaan anggaran desa Tahun 2026,” ujarnya kepada RRI, Senin 11 Mei 2026. Ia berharap seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pemerintah desa terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Pendampingan hukum juga dinilai mampu meminimalisir kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain pembangunan fisik, pemerintah desa juga memperhatikan tertib pengelolaan anggaran agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Transparansi penggunaan anggaran menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Melalui pendampingan tersebut, Pemerintah Desa Sungai Ulu berharap pelaksanaan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi. Sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mendukung pembangunan desa yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....