Musdes Cemaga Sahkan LKPPD 2025 Bersama Unsur Masyarakat
- 07 Apr 2026 20:15 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna – Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 desa Cemaga saat ini sudah disahkan. Pengesahan dilakukan oleh Pemerintah Desa Cemaga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musayawarah desa
Musyawarah berlangsung di aula BPD Desa Cemaga dengan melibatkan berbagai unsur desa. Musyawarah tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat, hingga perwakilan lingkungan seperti RT dan RW dan menjadi ruang partisipasi dalam proses pemerintahan.

Camat Bunguran Selatan turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kehadiran unsur kecamatan menambah legitimasi proses musyawarah.
Pengesahan laporan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Desa Cemaga, Setyaningsih, dalam keterangannya kepada RRI pada Selasa, 7 April 2026, menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan telah mengikuti aturan yang berlaku . Dalam musdes yang digelar juga dinilai baik dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia menambahkan bahwa pengesahan LKPPD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui capaian program yang telah dilaksanakan.
Setelah melalui proses pembahasan, dokumen LKPPD akhirnya disetujui dan disahkan oleh BPD. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap laporan tersebut.
Usai kegiatan utama, acara dilanjutkan dengan halal bihalal. Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....