LKPPD Desa Cemaga Disahkan, Tegaskan Transparansi Anggaran

  • 07 Apr 2026 20:13 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna – Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 Desa Cemaga resmi disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara pengesahan berlangsung dalam musyawarah yang digelar di aula rapat BPD Desa Cemaga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bunguran Selatan, jajaran pemerintah desa, BPD, ketua RT dan RW, serta unsur organisasi masyarakat. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keterlibatan bersama dalam proses pemerintahan desa.

Pengesahan LKPPD ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dokumen ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

Sekretaris Desa Cemaga, Setyaningsih, saat dikonfirmasi RRI pada Selasa, 7 April 2026, mengatakan bahwa seluruh proses penyusunan hingga pengesahan dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Penyusunan LKPPD ini kami lakukan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur. Harapannya, masyarakat dapat mengetahui dan memahami penggunaan anggaran desa secara jelas,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dokumen LKPPD tersebut selanjutnya telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak terkait. Proses ini menandai selesainya tahapan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk tahun anggaran 2025.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan halal bihalal dan ramah tamah. Suasana kebersamaan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....