Terlambat melakukan pembaharuan DTSEN, Desa terancam penundaan ADD

  • 12 Mar 2026 09:23 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Natuna mempercepat pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bupati Natuna, Cen Sui Lan menegaskan, desa yang tidak menyelesaikan pembaruan data hingga batas waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pemutakhiran data difokuskan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan. Menurut Cen Sui Lan, proses pembersihan data yang sedang berlangsung telah menemukan sejumlah penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi syarat.

Bupati Natuna Cen Sui Lan dengan kerudung putihnya yang didampingi Wakil Bupati Jarmian, menyerahkan bantuan perlengkapan Shalat kepada pengurus salah satu Masjid disela-sela kegiatan Safari Ramadhan 1447 H. ( Foto: Sekretariat Pemkab Natuna )

“Dari total 77 desa dan kelurahan di Natuna, hingga awal Maret 2026 tercatat 47 desa telah menyelesaikan pembaruan data DTSEN. Dari hasil pemutakhiran tersebut, pemerintah daerah mencatat adanya potensi sekitar Rp1 miliar lebih anggaran bantuan sosial berhasil diselamatkan karena sebelumnya terindikasi salah sasaran,” ujar Cen Sui Lan, di sela agenda safari Ramadan beberapa waktu lalu dinatuna.

Atas pemutahiran DTSEN, Pemerintah Kabupaten Natuna menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna menuntaskan perbaikan data paling lambat 14 Maret 2026. Cen Sui Lan menegaskan desa yang tidak memenuhi target pembaruan data hingga tenggat waktu tersebut akan dikenai sanksi, salah satunya penundaan pencairan ADD.

“Untuk program bantuan pemerintah, kita tidak akan main-main, harus ada keseriusan diberbagai instansi yang terkait. Kita berharap data yang diberikan merupakan data yang falid sehingga manfaat bantuan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak ”, Ucap Bupati Natuna tersebut.

Data DTSEN yang telah diperbarui nantinya akan mulai diberlakukan dalam tiga bulan ke depan, setelah melalui proses sinkronisasi dengan sistem milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dalam pemutahiran data Pemerintah daerah juga memperketat pengawasan terhadap proses dilapangan. Jika ditemukan desa yang hanya melakukan perubahan data secara minimal atau mencurigakan, tim dari Dinas Sosial Kabupaten Natuna akan turun langsung melakukan verifikasi di lapangan. Apabila terbukti terjadi manipulasi data, Desa akan menerima sanksi yang tegas berupa penundaan ADD, hingga pemberhentian operator desa yang terlibat dalam penyalahgunaan data bantuan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....