Satpol PP Pastikan Kepatuhan Thm Selama Ramadan
- 20 Feb 2026 16:27 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Natuna menggelar patroli pengawasan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Sebanyak 16 personel ASN terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka bergerak menyampaikan Surat Edaran Bupati Natuna secara langsung kepada pemilik dan pengelola usaha.
| Baca juga: Pengawasan THM Perkuat Ketertiban Ramadan |
Surat Edaran Nomor 300.1.1/PolPP-UP3/II/2026 menjadi dasar imbauan terkait ketertiban umum selama Ramadan. Penyesuaian jam operasional dan pembatasan aktivitas menjadi poin penting yang disampaikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna, Irlizar, S.Sos., menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. Ia berharap tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bentuk pengawasan dini. Kami ingin memastikan seluruh usaha hiburan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Petugas juga mengingatkan ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2019, khususnya Pasal 23 ayat (2). Aturan tersebut mengatur larangan aktivitas tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Selama patroli berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran dari lokasi yang diperiksa.
Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring. Pengawasan berkelanjutan menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga ketenteraman umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....