Yuliasti Resmi Dilantik Sebagai Anggota BPD Gunung Jambat

  • 16 Feb 2026 13:19 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Jambat resmi dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Gunung Jambat, Kecamatan Suak Midai, Sabtu, 14 Februari 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-104 Tahun 2026 tentang peresmian anggota BPD antar waktu masa jabatan 2020–2028.

Anggota BPD yang dilantik yakni Yuliasti, perempuan kelahiran Midai, 27 Juli 1970, beralamat di Gunung Suak RT 001/RW 002 Desa Gunung Jambat. Yuliasti menggantikan anggota sebelumnya atas nama Welli Amelia dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2028.

Camat Suak Midai, Zulkipli, menyampaikan bahwa pelantikan PAW BPD merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa untuk menjaga kesinambungan tugas dan fungsi lembaga permusyawaratan desa.

“Pergantian antar waktu ini merupakan bagian dari mekanisme agar fungsi BPD tetap berjalan optimal dalam mengawal aspirasi masyarakat,” ujar Zulkipli.

Camat Suak Midai, Zulkipli. (Foto : Camat Suak Midai)

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan menurut agama Islam dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pejabat terkait.

Dengan dilantiknya anggota BPD tersebut, terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan resmi melaksanakan tugas sebagai Anggota BPD Desa Gunung Jambat.

Kegiatan turut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....