Peserta BPJS PBI diNatuna Dinonaktifkan
- 14 Feb 2026 10:10 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID,Natuna - Sebanyak 2.141 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Natuna dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut terjadi karena adanya perubahan data tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama penonaktifan adalah perubahan desil ekonomi peserta yang kini berada di atas desil 5. Dengan perubahan tersebut, peserta dinilai sudah masuk kategori mampu sehingga tidak lagi ditanggung pemerintah melalui skema BPI.
Menurut Puryanti, perubahan desil tersebut merupakan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi secara nasional. Dalam pembaruan DTSEN, sejumlah warga Natuna mengalami kenaikan kategori ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Puryanti menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengajukan pembaruan data. Terutama bagi warga yang menderita penyakit dan memerlukan perawatan rutin, dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti pendukung.
“Jika saat berobat kepesertaannya sudah dinonaktifkan, masyarakat bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit terkait penyakit yang memerlukan perawatan rutin. Surat itu nantinya menjadi dasar untuk pengusulan perubahan data,” ujar Puryanti Jum'at 13 Febuari 2026.
Untuk proses perubahan data, warga diminta menyampaikan usulan melalui pemerintah desa setempat. Pemerintah desa kemudian akan mengusulkan perubahan data ke Kementerian Sosial melalui sistem DTSEN agar desil ekonomi dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi riil.
Dinas Sosial Kabupaten Natuna mengimbau masyarakat agar proaktif memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Jika terjadi penonaktifan dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak desa agar dapat kembali terdaftar sebagai peserta BPI kategori kurang mampu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....