Ternyata KDRT Bukan Hanya Kekerasan Fisik
- 16 Agt 2024 23:31 WIB
- Ranai
KBRN, Ranai: Belakangan ini media sosial ramai dengan kabar mengejutkan dari seorang mantan atlet anggar Indonesia terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Kasus ini cukup mencuri perhatian publik bahkan sebagian turut mengecam perlakuan tersebut.
Penting untuk diketahui dan terus memberikan edukasi guna mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya KDRT dan juga jenis-jenis KDRT. Karena KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga meliputi berbagai kekerasan lainnya.
Dilansir dari laman komnasperempuan.go.id, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi diranah personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korbannya. Misalnya kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri, orang tua ke anaknya dan lain-lain.
Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,
... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....