Pemkab Natuna Hentikan WFH ASN Mulai 1 Oktober 2026
- 02 Okt 2026 06:52 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna :Pemerintah Kabupaten Natuna menghentikan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna, mulai 1 Oktober 2026. Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna kembali melaksanakan tugas kedinasan secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan WFH. Menurutnya, pelaksanaan kerja dari rumah dinilai belum berjalan secara optimal karena masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah belum seluruh pegawai memiliki perangkat atau peralatan kerja yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dari rumah. "Kita melihat belum efektif. Kalau WFH-nya masih seperti ini modelnya, kemudian banyak juga pegawai kita belum punya alat kerja sehingga tidak bisa kerja dari rumah." Ujar Jaya Kamis 2 Oktober 2026.
Selain persoalan perangkat kerja, terdapat pula kendala lain yang membuat sejumlah tugas kedinasan belum dapat dilaksanakan secara maksimal apabila dikerjakan dari rumah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Natuna untuk menghentikan kebijakan WFH dan mengembalikan seluruh ASN melaksanakan tugas secara langsung di tempat kerja.
| Baca juga: Upacara Penurunan Bendera di Pulau Laut |
Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mulai Oktober 2026. Dengan diberlakukannya kembali sistem WFO, ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dan disiplin ASN yang berlaku.
"Kemudian tugas yang juga belum bisa dikerjakan dari rumah. Itu jadi alasan yang mendasar. Jadi kita melihat dari sisi efektivitas." Ucap Jaya
Sementara itu, berdasarkan pengumuman BKPSDM Kabupaten Natuna, kepala perangkat daerah diminta memastikan seluruh ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara optimal. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan serta pelayanan kepada masyarakat di masing-masing perangkat daerah.
Dengan dihentikannya kebijakan WFH, Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 100.3.4.2/394/BKPSDM/V/2026 dinyatakan tidak berlaku. Pemkab Natuna berharap pengembalian sistem kerja secara langsung di kantor dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas ASN sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....