BKPSDM Natuna Terima Usulan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

  • 17 Sep 2026 21:28 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna saat ini masih menerima usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh OPD agar kembali mengusulkan PPPK Paruh Waktu yang akan diperpanjang masa perjanjian kerjanya.

Menurutnya, batas penyampaian usulan dari OPD ditetapkan paling lambat pada 17 September 2026 ini.

“Kita sedang menerima usulan dari OPD. Kemarin kita sudah surati OPD untuk mengusulkan kembali perpanjangannya. Batasnya paling lambat tanggal 17 September.” Ujar Jaya Kamis 17 September 2026.

Alim menjelaskan, apabila terdapat PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan oleh OPD, bukan berarti yang bersangkutan secara otomatis langsung diberhentikan. Usulan dari OPD tersebut selanjutnya akan diproses dan diajukan kembali kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM bersama OPD nantinya akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan untuk diperpanjang. Menurut Alim, salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa kerja adalah kinerja serta kedisiplinan pegawai selama menjalankan tugas.

Jika terdapat pegawai yang tidak diusulkan karena persoalan kinerja, BKPSDM akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada OPD terkait untuk memastikan alasan tidak diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut.

“Kalau yang tidak diusulkan kita konfirmasi lagi, apakah memang karena kinerjanya tidak baik. Kalau ternyata memang seperti itu, ya tidak kita lanjutkan yang bersangkutan. Ada juga beberapa yang memang tidak diusulkan kembali karena tidak efektif lagi dari pekerjaannya.” Ucapnya

Alim menyebutkan, pada saat awal pengangkatan jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mencapai sekitar 2.250 orang. Namun, jumlah tersebut kini berkurang karena terdapat pegawai yang mengundurkan diri, meninggal dunia maupun diberhentikan, sehingga jumlahnya saat ini diperkirakan berada di bawah 2.200 orang.

Perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap satu tahun. Alim menjelaskan, terdapat PPPK Paruh Waktu yang memiliki terhitung mulai tanggal (TMT) perjanjian kerja 1 Oktober dan sebagian lainnya 1 November, sementara penyerahan surat keputusan dilakukan pada Desember.

“Setahun sekali yang baru. Ada yang TMT-nya 1 Oktober, ada yang TMT 1 November. Cuma penyerahan SK-nya memang bulan Desember, biar sekali jalan pengusulannya sekaligus saja.” Ujar Jaya

Sementara itu, terkait wacana pengalihan tenaga guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, Alim mengatakan hingga saat ini BKPSDM Natuna masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PANRB dan BKN.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari KemenPAN dan BKN. Mekanismenya seperti apa belum ada, kita menunggu petunjuk teknisnya.” Ujarnya lagi.

Di sisi lain, salah satu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Natuna, Rozak, berharap wacana peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh dapat terealisasi. Ia juga berharap adanya peningkatan penghasilan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kami berharap wacana peningkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh dapat terealisasi. Kami juga berharap ada peningkatan penghasilan, sesuai dengan keadaan ekonomi sekarang.” Ucap Rozak

Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi bagian dari proses penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Keputusan akhir mengenai pegawai yang diperpanjang maupun tidak diperpanjang akan melalui proses pengusulan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....