Pemkab Natuna Ikuti Rapat Monitoring SPAN

  • 09 Agt 2026 09:27 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jumat 7 Agustus2026, dan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Bupati Natuna, Cen Sui Lan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko Varianto, Inspektur Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala bagian, hingga kepala puskesmas se-Kabupaten Natuna. Dalam rapat tersebut, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko mengatakan, rapat monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, seluruh perangkat daerah perlu memastikan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan tidak mengabaikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah jangan menganggap pengaduan sebagai sesuatu yang biasa saja. Setiap laporan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk melihat apa yang masih kurang dalam pelayanan kita dan apa yang harus diperbaiki.” Ujar Cen Sui Lan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, S.E., M.A., menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan penyampaian, pengelolaan, dan pemantauan aspirasi serta pengaduan masyarakat secara transparan. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan yang masuk dapat menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik.

Ikhwan menyebutkan, meskipun batas waktu penyelesaian pengaduan dalam sistem dapat mencapai 60 hari, sebagian besar laporan masyarakat di Kabupaten Natuna telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah dalam waktu relatif cepat, yakni sekitar satu hingga tiga hari. Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Sari Ekawati, S.Pi., M.A.P., mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, meskipun nilai Indeks Pelayanan Publik atau IPP Kabupaten Natuna mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Dari pemantauan hasil penilaian periode 2021 hingga 2025 secara umum menunjukkan tren yang positif.

Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Diharapkan setiap aspirasi warga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah daerah.Pernyataan Bupati Natuna Cen Sui Lan

“Pengaduan masyarakat ini merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....