Warga Kelurahan Ranai Kota Mengikuti Sosialisasi KTP dan TPPO DP3APPKB

  • 19 Jun 2026 08:42 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Masyarakat dan Aparatur Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna mengikuti kegiatan Sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu 17 Juni 2026. Sosialisasi tersebut digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP3APPKB) Kabupaten Natuna bekerjsama dengan Polres Natuna.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Kantor Kelurahan Ranai Kota dengan meibatkan puluhan peserta dari berbagai elemen warga. Lurah Ranai Kota Syarnizar saat dikonfirmasi RRI diruang kerjanya mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut pihaknya menfasilitasi tempat dan peserta kegiatan sosialisasi.

"Adapun para peserta yang dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi itu adalah masyarakat, RT/RW, satgas perlindungan anak dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta ibu-ibu PKK,” ucapnya.

Syarnizar juga menyampaikan kegiatan sosialisasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan. Ia juga mengingatkan cukup tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi diwilayah Kelurahan Ranai Kota.

“Mengingat di Ranai Kota ini kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak lumayan tinggi, pihak perlindungan perempuan dan anak berupaya untuk memberikan sosialisasi dimana pencegahan terhadap kekerasan kepada perempuan dan anak,” kata Lurah Syarnizar menerangkan.

Dengan adannya kegiatan sosialisasi yang digelar diharapkan akan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terutama kepada perempuan dan anak.

“Melalui Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat menekan dan meminimalisir, jadi masyarakat sekarang kan agak kesulitan atau takut untuk melapor jika terjadi kekerasan. " Ujar Lurah Ranai Kota ini lagi.

Sementara pembicara dari pihak Polres menyatakan bahwa untuk saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang . Dengan demikian ujarnya siapapun jangan takut jika terjadi sesuatu untuk dapat melaporkan kepada uptd Puspaga .

"Laporan ini dinilai sebagai laporan awal supaya bisa melindungi warga yang rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga dankekerasan terhadap anak,” ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....