Logo Halal Tak Bisa Dicantumkan Sembarangan, Ini Ketentuan Resminya

  • 17 Jun 2026 10:40 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Ranai - Masyarakat kerap menemukan logo Halal Indonesia pada berbagai kemasan pangan olahan yang beredar di pasaran. Namun, pencantuman logo halal tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku.

Melansir dari @pmpupangan.bpom, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, label pangan olahan wajib memuat sejumlah informasi penting. Informasi tersebut meliputi nama produk, daftar bahan atau komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal serta kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan.

Seluruh informasi yang tercantum pada label pangan olahan harus benar, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen. Karena itu, penggunaan logo halal pada kemasan produk juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Logo Halal Indonesia hanya dapat dicantumkan apabila produk telah memperoleh Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib menampilkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk sebagai bentuk informasi kepada konsumen.

Dalam pelaksanaannya, BPOM dan BPJPH memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. BPOM bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kesesuaian informasi pada label pangan olahan, termasuk pencantuman logo halal. Sementara itu, BPJPH berwenang menyelenggarakan jaminan produk halal serta menerbitkan Sertifikat Halal yang menjadi dasar penggunaan logo halal. Selain itu, logo halal yang digunakan harus mengikuti bentuk, warna, dan tata letak resmi yang telah ditetapkan agar mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....