BPN Natuna Targetkan Redistribusi dan Sertifikasi 2.000 Bidang Tanah
- 04 Jun 2026 05:12 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID.Natuna – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna pada tahun 2026 kembali melaksanakan program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat di wilayah Natuna. Program tersebut ditargetkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Natuna, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua program utama yang dijalankan. Dua proram itu adalah redistribusi tanah sebanyak 500 bidang dan program PTSL sebanyak 1.500 bidang tanah.
Menurut Andy, kedua program tersebut memiliki target dan mekanisme yang berbeda. Program redistribusi tanah difokuskan pada penataan kepemilikan lahan masyarakat, sedangkan PTSL bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah melalui penerbitan sertifikat.
Ia mengatakan, sebanyak 2.000 bidang tanah tersebut tersebar di 10 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Natuna. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap lahan yang dimiliki.
Andy menjelaskan, pada program redistribusi tanah tahun ini terdapat perubahan mekanisme dibanding tahun sebelumnya. Penelitian sertifikasi redistribusi tanah kini harus didasarkan pada penelitian Hak Pengelolaan Lahan atau HPL dari Badan Bank Tanah.
Menurutnya, apabila suatu lahan telah dilekatkan HPL, maka pemerintah nantinya memberikan hak berjangka waktu kepada masyarakat. Statunya berupa hak pakai maupun hak guna bangunan, bukan lagi hak milik seperti sebelumnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah praktik jual beli lahan secara bebas di tengah masyarakat.
“Selama ini banyak tanah masyarakat yang diperjualbelikan di bawah tangan. Maka pemerintah melalui program ini berupaya menata kembali pengelolaan lahan agar lebih tertib dan tepat sasaran,” ujar Andy Senin 1 Juni 2026
Lebih lanjut dijelaskan, hak pakai yang diberikan kepada masyarakat memiliki masa berlaku sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang selama lahan tersebut masih digunakan sesuai ketentuan. Selain itu, pada program redistribusi tanah juga diterapkan aturan bahwa lahan yang telah disertifikasi tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan agar tanah tetap dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat.
Andy mengakui, mekanisme baru terkait penerapan HPL Badan Bank Tanah masih menjadi pembahasan di tingkat pusat, termasuk penerapannya di daerah yang memiliki karakteristik lahan berbeda-beda. Ia menyebutkan, lahan yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui program redistribusi umumnya merupakan tanah negara atau tanah yang telah dikuasai masyarakat dan kemudian ditata kembali melalui program pertanahan pemerintah.
Terkait pelaksanaan di lapangan, BPN Natuna saat ini masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme terbaru, khususnya terkait penerapan HPL Badan Bank Tanah dalam program redistribusi tanah.
“Kami nantinya juga akan mengundang pihak Badan Bank Tanah bersama perangkat daerah agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai mekanisme terbaru ini,” Ucap Andi
Sementara itu, Camat Bunguran Timur Syuparman menyampaikan bahwa program PTSL dari BPN Natuna sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan legalitas kepemilikan tanah secara resmi melalui sertifikat.Ia berharap masyarakat segera mengurus dokumen pertanahan mereka melalui program yang telah difasilitasi pemerintah tersebut agar kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....