Kejari Natuna Gelar Sosialisasi KITA PENDEKAR KMP
- 06 Apr 2026 19:16 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan sosialisasi Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih, atau disingkat dengan KITA PENDEKAR KMP. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026 pagi di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.
Program ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP yang telah diluncurkan sebelumnya. Sosialisasi melibatkan aparatur Pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret Kejaksaan Negeri Natuna dalam mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam sosialisasi dijelaskan tentang aspek kepastian hukum terhadap aset tanah, bangunan, dan dokumen AMDAL guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sosialisasi diikuti oleh para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari beberapa wilayah. Hadir sebagai peserta yakni dari aparatur Kecamatan Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari lintas instansi di Kabupaten Natuna. Para narasumber terdiri dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna , Kepala Dinas Koperasi dan UKM , Kepala Dinas Perikanan khusus Kampung Nelayan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup , serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H menjelaskan bahwa program KITA PENDEKAR KMP merupakan inovasi kolaboratif yang diinisiasi bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih.
"Program ini juga bertujuan mempercepat penyelesaian izin bangunan, sertifikat tanah, serta aspek lingkungan hidup agar pembangunan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Tulus menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas strategis dalam memberikan dukungan pengawalan dan pengamanan bidang intelijen penegakan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih . Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Natuna juga melakukan pendataan, inventarisasi bidang tanah Koperasi Merah Putih di Kabupaten Natuna, pengecekan dan pengukuran lokasi bersama instansi terkait, serta koordinasi percepatan penyelesaian perizinan dan sertifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sekaligus bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa dan wilayah pesisir, termasuk program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan . Peserta mendapatkan pemahan mengenai pentingnya legalitas aset, perizinan, serta tata kelola pembangunan koperasi yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui program KITA PENDEKAR KMP, Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi pengawal pembangunan. Hal ini terutama dalam mendukung program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Natuna sebagai wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....