Natuna Berlakukan 3 Tanggap Darurat

  • 02 Apr 2026 10:45 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Dalam menyikapi musim kemarau yang berlangsung saat ini di wilayah Natuna, Pemerintah Daerah telah menerapkan status tanggap darurat. Status tersebut dikeluarkan oleh Bupati Natuna selaku Kepala Daerah dan berlaku untuk semua wilayah termasuk di pulau pulau.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Natuna, Raja Darmika ,untuk saat ini ada 3 tanggap darurat yang ditetapkan di seluruh wilayah Natuna. Kepada RRI pada Rabu, 1 April 2026 Raja Darmika menyebutkan ketiga bidang dengan status tanggap darurat tersebut yakni Karhutla, kemarau serta kekeringan air.

Menurutnya secara pribadi, Ia lebih setuju dalam menyikapi kondisi Natuna saat ini tidak harus langsung dengan status tanggap darurat. Ada baiknya jika untuk Natuna ujarnya dimulai lebih dulu dengan status Siaga darurat terhadap ketiga persoalan tersebut.

Jika dalam status tanggap darurat, upaya mengatasi karhutla sudah tidak lagi dalam bentuk edukasi maupun sosialisasi . Namun penanganan dilakukan dengan cara memantau serta melarang dan menangkap pelaku pembakaran.

“Saya sebenarnya lebih setuju jika dengan kondisi Natuna saat ini ditetapkan sebagai status siaga darurat lebih dulu dan langkah preventif dilakukan ” Ujar Raja Darmika.

Sebagai status siaga darurat maka yang perlu dilakukan ujarnya adalah seperti memberikan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat tentang bahaya Karhutla. Pemangku kebijakan harus lebih dulu memberikan pemahaman terhadap dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.

“Masyarakat diajak untuk lebih memikirkan dampak yang ditimbulkan termasuk misalnya apa yang akan dilakukan jika terjadi kekeringan air” Ujarnya lebih lanjut.

Dengan status tanggap darurat yang diberlakukan saat ini, Pemerintah daerah Natuna serius meminimalisir Karhutla yang akhir-akhir ini kembali marak. Hal ini salah satunya ditandai dengan adanya Sayembara berhadiah dari Dinas Pemadam Kebakaran Natuna bagi siapa saja warga yang berhasil mendapatkan bukti terhadap aktivitas pembakan hutan maupun lahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....