Polres Natuna Imbau Anak Dibawah Umur Dilarang Mengemudi
- 28 Mar 2026 10:09 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Masyarakat diimbau untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya. Imbauan ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Natuna, Iptu Erwan Toni. Imbauan itu disampaikannya sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jembatan Desa kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada kamis 26 maret 2026 lalu.
Menurut Iptu Erwan Toni, anak di bawah umur belum memiliki kesiapan baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan dalam berkendara. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan hal mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Sementara itu, anak-anak yang belum cukup umur dinilai belum mampu memahami aturan tersebut secara menyeluruh.
''Selain itu, faktor emosional dan tingkat kedewasaan juga menjadi pertimbangan penting. Anak di bawah umur cenderung belum stabil dalam mengambil keputusan saat berada di situasi darurat di jalan raya,'' ujarnya Jum'at 27 Maret 2026.
Kasatlantas juga mengingatkan para orang tua agar lebih bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur justru dapat membahayakan keselamatan mereka.
Pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara di bawah umur. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara . Disamping itu juga sekaligus untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....