Indonesia Posisi 2 Masyarakat yang Mudah Kena Penipuan

  • 18 Feb 2026 11:50 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID,Natuna – Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang melanggar (Pasal 378 KUHP) meliputi keinginan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, memakai nama/martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar korban menyerahkan barang/harta. Dalam berbagai modus umumnya penipuan online (phishing, QRIS palsu), impersonasi bank, rekayasa sosial, love scam, hingga skimming.

Dan parahnya lagi Indonesia meduduki posisi kedua sebagai negara yang rentan terhadap penipuan di dunia.Berdasarkan Global Fraud Index tahun 2025,yang di rilis oleh sebuah Perusahaan verifikasi global Sumsub,dalam Index tersebut Indonesia memperoleh skor 6,53 dari 10,dan itu menunjukan tingkat aktivitas penipuan yang tinggi serta rendahnya efektivitas pencegahan dibandingkan dengan negara-negara lain.

Hanya negara Pakistan yang berada di atas Indonesia dalam daftar tersebut,sementara untuk negara-negara dengan perlindungan terbaik sebagian besarnya merupakan negara Eropa.

Dikutip dari pandemictalks,Ada beberapa hal yang menjadi alasan Indonesia masuk dalam peringkat tinggi dalam resiko penipuan tesebut yaitu :

  • Kombinasi dari pertumbuhan cepat digitalisasi.
  • Rendahnya kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi menggunakan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab (Literasi digital) dikalangan masyarakat.
  • Kurangnya kesadaran akan keamanan online
  • Dan campur tangan atau Intervensi dari pemerintah masih belum memadai dalam mengakal praktik penipuan secara digital.
  • Serta kondisi ekonomi yang tidak stabil juga sebut turut memperburuk kerentanan tersebut.
    Sehingga ini mengharuskan penegakan terhadap keamanan digital dan juga kesadaran publik yang menjadi kunci untuk menurunksn resiko tersebut dimasa mendatang.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....