Disdikbud Natuna Keluarkan Edaran Libur Ramadhan 1447 H
- 16 Feb 2026 03:47 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna-Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat bernomor 400.3.12.2/50/DISDIKBUD-UP3/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan negeri maupun swasta se-Kabupaten Natuna.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Hendra Kusuma menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran di bulan Ramadan. Selain itu, edaran juga disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Kabupaten Natuna Tahun Ajaran 2025/2026.
"Iya Surat Edaran tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri terkait hari libut" ujar Hendra Sabtu 14 Februari 2026.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa pada 17 hingga 21 Februari 2026, kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pembelajaran dilakukan berdasarkan penugasan dari sekolah dengan prinsip tidak membebani peserta didik, bersifat sederhana, menyenangkan, serta tidak menimbulkan beban finansial.
Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 9 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian. Khusus bagi murid PAUD dan SD kelas bawah (kelas I dan II), pembelajaran tetap dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, sementara guru tetap hadir di sekolah untuk melaksanakan kegiatan administratif pendukung.
Selama Ramadan, kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Februari 2026. Selain itu, durasi jam pelajaran turut disesuaikan, yakni 30 menit per jam pelajaran untuk jenjang SD sederajat dan 35 menit per jam pelajaran untuk jenjang SMP sederajat.
Adapun masa libur Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan mulai 10 hingga 28 Maret 2026, mencakup libur sebelum dan sesudah hari raya serta cuti bersama. Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan bagi peserta didik dan tenaga pendidik untuk menjalankan ibadah serta berkumpul bersama keluarga.
Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik demi kelancaran proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....