ASN Wajib Simak: Jadwal Baru Seragam Batik KORPRI

  • 29 Jan 2026 08:21 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Ranai - Kepala Badan Kepegawaian Negara resmi menerbitkan kebijakan terbaru mengenai standarisasi penggunaan seragam batik KORPRI bagi seluruh pegawai pemerintah di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026.

Kebijakan yang disahkan oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh ini dirancang untuk memperkuat fondasi identitas dan jiwa korsa di kalangan abdi negara. Melalui aturan ini, pemerintah berharap adanya peningkatan solidaritas yang lebih kuat antara pegawai PNS maupun PPPK.

"Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa," demikianlah salah satu hal yang tertulis dalam latar belakang surat edaran tersebut.

Adapun rincian yang tertuang dalam isi Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, para Pegawai ASN diwajibkan mengenakan pakaian seragam batik KORPRI pada waktu-waktu sebagai berikut:

1) setiap hari kamis;

2) upacara hari ulang tahun Korpri;

3) tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;

4) upacara hari besar nasional;

5) upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang

berwenang;

6) pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau

7) rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri,

Cakupan kebijakan baru ini menyasar seluruh lingkungan instansi, mulai dari tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah di pelosok negeri. Diharapkan setiap individu ASN mampu menjalankan mandat ini dengan penuh rasa kesadaran serta tanggung jawab demi kewibawaan birokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....