Mudahnya Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Digital

  • 28 Apr 2025 14:36 WIB
  •  Ranai

KBRN, Ranai : Seiring perkembangan zaman, banyak kemudahan yang dirasakan masyarakat dalam kepengurusan dokumen termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Dikutip dari Instagram IndonesiaBaik, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi kepolisian, namun proses pengambilan SIM baru biasanya memerlukan kehadiran fisik di kantor kepolisian untuk proses verifikasi dan pengambilan foto.

“Masyarakat bisa mengajukan pembuatan atau perpanjang SIM baru secara online melalui handphone,” tulis akun @indonesiabaik.id.

Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Klik menu “SIM”
  3. Pilih “Perpanjang SIM”
  4. Isi dan unggah dokumen persyaratan pada kolom yang tersedia.
  5. Pilih SATPAS Penerbit
  6. Masukan nomor rekening untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
  7. Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan
  8. Jika memilih metode pengiriman, isi alamat pengiriman
  9. Pilih metode pembayaran
  10. Lakukan pembayaran
  11. Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali jika memilih metode pengambilan)

Jangan lupa periksa status transaksi secara berkala. Gimana? Mudah kan?

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....