Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
- 29 Mar 2025 09:17 WIB
- Ranai
KBRN, Ranai : Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat islam menjelang hari raya idul fitri sebagai penyucian diri dan bentuk kepedulian sosial. Zakat ini memiliki kedudukan penting dalam islam karen menjadi penyempurna ibadah puasa ramadhan. Kewajiban ini telah ditetapkan oleh syariat dengan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadist.
Zakat fitrah diwajibkan srbagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umara RA
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan,kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat shalat Id." ( HR.Bukhati dan Muslim)
Di kutip dari Baznas, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim tanpa terkecuali, selama memenuhi syarat tertenti.
Syarat wajib zakat fitrah
Beragama islam, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat islam, baik yang baru masuk islam sebelum idul fitri maupun sejak lahir.
Memiliki kelebihan harta, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih dari kebutuhan pokoknya untuk sehari semalam pada malam dan hari idul fitri.
Masih hidup sebelum idul fitri, orang yang lahir sebelum matahari terbenam di malam idul fitri wajib dibayarkan zakat fitrahnya, begitu pula seseorang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam di malam idul fitri tetap terkena kewajiban membayar zakat.
Berikut beberapa kategori orang yang wajib membayar zakat fitrah :
1. Diri sendiri, Setiap musli yanng mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri
2. Kepala keluarga, seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak, serta oeang tua jika mereka tidak mampu
3. Orang yang menanggung nafkah orang lain, jika seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Jika seseorang memiliki kelebihan harta atau makanan di malam idul fitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....