Satpol PP Tertibkan Reklame di Natuna
- 22 Sep 2026 09:11 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna melaksanakan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa 15 September 2026 bersama sejumlah instansi terkait.
Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Natuna Zakimin, S.Pi. Kegiatan turut melibatkan perwakilan bidang perizinan Kabupaten Natuna serta pihak Kecamatan Bunguran Timur.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Natuna Zakimin, kepada RRI, Senin 21 September 2026, mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan reklame di wilayah Natuna mengikuti ketentuan yang berlaku. “Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata reklame sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Kegiatan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame di kawasan perkotaan. Dua titik yang menjadi lokasi peninjauan yakni persimpangan Pantai Piwang dan persimpangan empat lampu merah di samping Pos Lantas Polres Natuna.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap reklame yang berada di lokasi penertiban. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2024.
Keterlibatan instansi terkait dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan aturan reklame. Masing-masing pihak melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Operasi Non Yustisi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata keberadaan reklame di wilayah Natuna. Penataan dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi serta pembinaan terhadap pihak yang berkepentingan.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Natuna bersama instansi terkait berupaya mewujudkan lingkungan yang tertib dalam penyelenggaraan reklame. Penegakan ketentuan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....