Pemkab Natuna Perpanjang BDR 19–23 September

  • 19 Sep 2026 08:03 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna : Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat sebaran kabut asap. Perpanjangan BDR berlaku mulai Sabtu, 19 September hingga Rabu, 23 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan membaik dan aman bagi aktivitas pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/369/ DISDIKBUD-UP3/IX/2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma, S.H., M.Si., pada 18 September 2026. Surat edaran itu diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat kabut asap kiriman.

Dalam surat edaran disebutkan, berdasarkan data kualitas udara pada Jumat, 18 September 2026 pukul 05.00 WIB, kondisi udara di 17 kecamatan Kabupaten Natuna berada pada kategori “Tidak Sehat”, dengan nilai AQI berkisar 155 hingga 159 dan konsentrasi PM2.5 sekitar 61,6 hingga 66,7. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menyesuaikan metode pembelajaran. Kebijakan BDR diambil dengan tetap memperhatikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma menjelaskan, pelaksanaan BDR bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Satuan pendidikan tetap melaksanakan proses pembelajaran dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan.

"Pembelajaran tetap berjalan, hanya metode pelaksanaannya yang disesuaikan dengan kondisi kualitas udara." Ujar Hendra

BDR diberlakukan bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta, termasuk SPNF SKB, yang berada di seluruh 17 kecamatan Kabupaten Natuna. Adapun wilayah yang melaksanakan BDR meliputi Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai, Suak Midai, Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang.

Selama BDR, kepala satuan pendidikan diminta melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran. Guru juga diarahkan menyiapkan skenario penugasan serta bahan ajar yang terstruktur sesuai kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.

Selain itu, sekolah diminta melakukan komunikasi dan koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan pembelajaran dan kesehatan anak selama BDR. Presensi serta aktivitas belajar peserta didik juga tetap harus terdokumentasi.

Orang tua dan wali murid turut diimbau mendampingi serta mengawasi putra-putrinya selama pembelajaran dari rumah. Aktivitas anak di luar rumah atau di ruang terbuka juga diminta dibatasi guna menghindari paparan langsung kabut asap.

Pemerintah daerah melalui surat edaran tersebut menegaskan pelaksanaan BDR akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak. Dengan demikian, pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan kembali apabila kondisi udara telah membaik dan dinyatakan aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....