Sekolah di Serasan Terapkan BDR Dampak Kualitas Udara Berbahaya

  • 31 Agt 2026 09:19 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna mengeluarkan pemberitahuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti laporan terkait Indeks Kualitas Udara (IKU) di wilayah Serasan dan Serasan Timur yang telah berkriteria berbahaya sejak Jumat, 28 Agustus 2026.

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/264/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kecamatan Serasan dan Serasan Timur.

Dalam surat tersebut dijelaskan, proses belajar-mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan terdampak dihentikan sementara mulai Senin, 31 Agustus hingga Sabtu, 5 September 2026. Sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar-mengajar selama enam hari tersebut dilaksanakan dari rumah melalui skema Belajar Dari Rumah atau BDR.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta masing-masing satuan pendidikan menyusun skema pembelajaran dari rumah bagi para murid selama masa penghentian sementara pembelajaran tatap muka. Kebijakan BDR ini diberlakukan sebagai langkah menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Hendra Kusuma menyampaikan, apabila kondisi kualitas udara belum membaik, proses BDR dapat diperpanjang. Perpanjangan pelaksanaan BDR nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan laporan Indeks Kualitas Udara di wilayah Serasan dan Serasan Timur.

"Langkah ini di lakukan mengingat semakin meningkatnya kabut asap di dua kejadian tersebut dan jika kondisi kualitas udara belum membaik, proses BDR dapat diperpanjang pelaksanaan BDR nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan laporan Indeks Kualitas Udara di wilayah Serasan dan Serasan Timur. "Ujar Hendra

Ia menyampaikan dengan kebijakan tersebut, satuan pendidikan diharapkan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan meskipun peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah. Para kepala satuan pendidikan juga diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik selama pelaksanaan BDR.

Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP yang berada di wilayah Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna berharap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat berjalan dengan baik, sembari menunggu perkembangan kondisi kualitas udara di kedua wilayah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....