Penyaluran BLT-DD Batu Gajah Didampingi Kejari Natuna

  • 12 Jun 2026 09:21 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID.Natuna :Pemerintah Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa 9 Juni 2026. Penyaluran bantuan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Batu Gajah itu dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Natuna, Kepala Desa Batu Gajah beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat penerima manfaat. Kehadiran Kejari Natuna dalam penyaluran BLT-DD menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Perwakilan Kejari Natuna menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari Program Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Pendampingan yang dilakukan bertujuan mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas, tetapi juga memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pendampingan hukum yang dilakukan bersifat preventif atau pencegahan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses penentuan penerima hingga penyaluran BLT-DD di Desa Batu Gajah telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejari Natuna dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Desa Batu Gajah Kuniawan Sindro Utomo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Natuna yang telah memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah desa. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut memberikan keyakinan dan motivasi bagi perangkat desa untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Batu Gajah berkomitmen penuh menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini ujarnya adalah demi kepentingan masyarakat.

Dalam penyaluran kali ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk alokasi April hingga Juni 2026. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, penyaluran BLT-DD juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Seluruh rangkaian kegiatan penyaluran bantuan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Warga penerima manfaat tampak mengikuti proses verifikasi administrasi dengan baik hingga bantuan diterima sesuai hak masing-masing.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Natuna yang telah memberikan pendampingan hukum dalam penyaluran BLT-DD ini" Ujar Kades batu Gajah Sindro Utomo.

Kehadiran Kejaksaan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pihaknya berharap bantuan yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Batu Gajah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....