Masjid Maulana Bandarsyah Tetapkan Syarat Penerima Santunan Yatim

  • 30 Mei 2026 08:38 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna – Pengurus Masjid Maulana Bandarsyah menetapkan sejumlah syarat bagi anak yatim penerima santunan rutin yang diberikan setiap bulan. Program santunan tersebut telah berjalan hingga bulan ke-16 dan bertepatan dengan momentum Idulqurban 1447 Hijriah.

Ketua Penasehat Masjid Maulana Bandarsyah, H. Abdullah Zakaria, mengatakan penerima santunan merupakan anak yatim yang berada di wilayah binaan masjid yang mencakup dua RW. Anak yang menerima bantuan harus memiliki orang tua yang telah meninggal dunia, termasuk anak tanpa ayah.

Selain warga setempat, anak yatim pendatang juga dapat menerima santunan apabila memiliki surat keterangan dari daerah asal terkait kondisi orang tuanya. Ketentuan tersebut dilakukan agar bantuan tepat sasaran kepada anak yang benar-benar membutuhkan.

Pengurus masjid juga menetapkan batas usia penerima santunan. Anak yang tidak bersekolah diberikan santunan hingga usia 15 tahun, sedangkan yang masih duduk di tingkat SMA atau MAN dapat menerima bantuan hingga usia 16 tahun.

Santunan diberikan dari dana umat dan partisipasi jamaah Masjid Maulana Bandarsyah. Sebelumnya bantuan hanya disalurkan saat lebaran dan hari besar Islam, namun kini dilakukan secara rutin setiap bulan.

"Alhamdulillah antusias jamaah untuk bersedekah cukup baik sehingga santunan bagi anak yatim dapat terus berjalan sampai sekarang," ujarnya kepada RRI, Jumat 29 Mei 2026. Ia berharap dukungan masyarakat terhadap program tersebut terus dipertahankan.

Program santunan dilaksanakan setiap pekan pertama malam Jumat bersamaan dengan kegiatan yasinan dan salat tasbih di masjid. Pengurus berharap kegiatan tersebut dapat membantu pembinaan akhlak dan masa depan anak-anak yatim di lingkungan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....