Pupuk Subsidi Membantu Hasil Pertanian di Pulau Terluar

  • 25 Feb 2026 19:55 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna-Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea. Optimalisasi penyaluran bertujuan guna memperkuat ketahanan pangan daerah, khususnya di wilayah perbatasan.

Salah satu petani di Kecamatan Serasan Timur, Roziyanto, anggota Kelompok Tani Maju Bersama, mengaku sangat terbantu dengan hadirnya pupuk bersubsidi. Ia menyebutkan, sebelum adanya subsidi harga pupuk non-subsidi bisa mencapai Rp600 ribu hingga Rp650 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Dengan adanya pupuk bersubsidi, harga pupuk kini jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp100 ribuan per karung dan bahkan direncanakan turun menjadi sekitar Rp92 ribu. “Alhamdulillah sekarang pupuk subsidi sudah ada di Serasan, jadi lebih aman dan tidak mahal lagi. Ini sangat membantu kami para petani,” ujar Roziyanto.Rabu ,25 Februari 2026.

Ia berharap perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian terus berlanjut agar kesejahteraan petani semakin meningkat . Disamping itu ketahanan pangan daerah tetap terjaga, khususnya di wilayah kepulauan.

Sementara itu, hingga akhir Oktober 2025, realisasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Natuna telah mencapai 83 persen dari total alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Capaian ini menunjukkan progres penyaluran yang cukup signifikan.

Penyaluran pupuk dilakukan secara bertahap kepada kelompok tani di berbagai kecamatan dimulai dengan tahap I yang akan berlangsung April hingga Mei 2025, DKPP Natuna menyalurkan 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton Urea. Selanjutnya pada Tahap II November 2025, kembali disalurkan 75,1 ton NPK dan 3,55 ton Urea ke enam kecamatan.

Selain pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat, Pemkab Natuna juga menyalurkan tambahan 36 ton NPK dari APBD, 44,5 ton NPK cadangan, serta 50 ton kapur dolomit. Penyaluran tambahan pupuk bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas padi, jagung, dan cabai.

Untuk memperoleh pupuk bersubsidi, petani diwajibkan terdaftar dalam sistem SIMLUHTAN serta masuk dalam alokasi e-RDKK. Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Meski capaian distribusi sudah tinggi, DKPP Natuna mengakui masih terdapat kendala dalam penebusan pupuk oleh petani. Sebagai solusi, DKPP bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia serta mendorong pembentukan kios pupuk subsidi di tingkat kecamatan dengan melibatkan BUMDes dan koperasi desa agar distribusi semakin mudah dijangkau petani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....