Banyumas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Maksimalkan "Golden Age" Anak
- 07 Okt 2026 12:41 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas memperkuat pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dengan mendorong anak usia 5 hingga 6 tahun mengikuti pendidikan prasekolah sebelum masuk sekolah dasar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anak memperoleh layanan pendidikan sejak usia dini.
Wajib belajar 13 tahun mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Di Banyumas, kebijakan tersebut masuk dalam program Pasti Sekolah yang menjadi bagian dari Trilas dan prioritas pembangunan daerah 2025–2029.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pendidikan prasekolah menjadi dasar penting sebelum anak memasuki pendidikan dasar. Menurutnya, stimulasi pada masa awal pertumbuhan dapat memengaruhi perkembangan dan kesiapan anak mengikuti pembelajaran berikutnya.
“Usia 0 sampai 6 tahun adalah masa emas atau golden age perkembangan otak anak. Stimulasi yang tepat melalui PAUD akan sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan selanjutnya,” ujarnya dalam Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 tahun melalui Satu Tahun Pendidikan Prasekolah di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (7/10/2026).
Sadewo menjelaskan, kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan nasional yang mencakup pendidikan sejak prasekolah hingga jenjang menengah. Untuk pendidikan prasekolah, anak usia 5 hingga 6 tahun diarahkan mengikuti layanan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk SD.
Ia menilai, pelaksanaannya tidak cukup hanya dengan memenuhi ketentuan administratif. Layanan pendidikan juga harus benar-benar dapat diakses oleh anak yang menjadi sasaran program.
“Saya ingin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Widodo mengatakan, pelaksanaan program tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan, satuan PAUD, keluarga, serta masyarakat. Pemerintah desa dan kelurahan, khususnya, dapat membantu menjangkau anak yang belum memperoleh layanan pendidikan prasekolah.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor juga diperlukan agar layanan yang tersedia dapat menjangkau anak secara merata. Selain akses, pemerintah daerah juga mendorong layanan prasekolah yang berkualitas dan inklusif.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, khususnya melalui satu tahun pendidikan prasekolah, dapat berjalan secara optimal. Kami juga mendorong terwujudnya layanan pendidikan prasekolah yang berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti unsur Forkopimda, bunda PAUD kecamatan, desa dan kelurahan, camat, lurah, serta kepala desa. Akademisi dan pihak yang berkompeten dalam kebijakan pendidikan prasekolah turut dihadirkan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaannya.
Dalam kegiatan tersebut, para pihak menyepakati tujuh komitmen, mulai dari mendukung wajib belajar 13 tahun dan program Pasti Sekolah hingga memperkuat kerja sama lintas sektor.
Komitmen lainnya mencakup pendampingan anak usia sekolah, perluasan layanan prasekolah, peningkatan keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
“Kesepakatan tersebut perlu diteruskan dengan langkah konkret di masing-masing wilayah. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak berhenti pada komitmen, tetapi dapat memastikan anak sasaran memperoleh layanan pendidikan,” ucap Widodo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....