UMKM Banyumas Disiapkan Hadapi Wajib Halal Oktober 2026
- 05 Okt 2026 17:24 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banyumas disiapkan menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, yang akan diberlakukan pada 18 Oktober. Persiapan dilakukan dengan memperkuat pendampingan agar pelaku usaha tidak kesulitan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti mengatakan, persiapan menghadapi pemberlakuan kewajiban tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, sektor perbankan, lembaga keagamaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Persiapan matang sangat krusial agar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak merasa berjalan sendiri dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal produk mereka,” jelas Lintarti dalam kegiatan Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Wilayah Jawa Tengah di Purwokerto, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari pendataan pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi hingga membantu memastikan produk memenuhi standar dan kriteria halal.
Lintarti juga meminta seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral dan memperkuat koordinasi. Salah satunya melalui konsolidasi data agar pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan dapat teridentifikasi dengan lebih tepat.
Selain pendataan, pendampingan proses sertifikasi juga menjadi bagian penting dalam persiapan tersebut. Pelaku usaha akan dibantu melalui proses pengajuan hingga sertifikat halal diterbitkan.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ PH), Zulpan Syarif, mengatakan pendaftaran sertifikasi halal saat ini dilakukan secara digital melalui aplikasi Sihalal. Namun, kemampuan pelaku UMK dalam menggunakan teknologi informasi tidak sama.
Karena itu, keberadaan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dibutuhkan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi.
“Selain mempercepat proses sertifikasi, program ini juga terbukti menciptakan lapangan kerja baru di masyarakat,” ungkap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, P3H berasal dari berbagai latar belakang, seperti ibu rumah tangga, pengurus RT, hingga mahasiswa. Mereka memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di lapangan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih mudah.
Menurut Zulpan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban. Sertifikasi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen serta dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM.
Lintarti mengatakan, peluang tersebut perlu dimanfaatkan pelaku UMKM Banyumas untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar. Sertifikasi halal diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan aturan, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama pemangku kepentingan terkait selanjutnya didorong memperkuat pendataan dan pendampingan agar pelaku UMKM lebih siap menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....