KPU Banyumas Tetapkan 1,43 Juta Pemilih pada PDPB Triwulan III 2026
- 05 Okt 2026 16:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan 1.438.848 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Jumlah tersebut meningkat 3.704 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II. Pemilih laki-laki bertambah dari 717.537 menjadi 719.903 orang, sedangkan pemilih perempuan meningkat dari 717.607 menjadi 718.945 orang.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan perubahan jumlah pemilih merupakan hasil pemutakhiran data, termasuk data pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian elemen data kependudukan melalui sinkronisasi.
Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat tetap tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, sekaligus mengingatkan orang tua untuk memastikan hak pilih anak terpenuhi. Pemutakhiran juga dilakukan melalui sinkronisasi data pemilih lainnya agar data memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” ucapnya.
Selain perubahan jumlah pemilih, dalam rapat pleno juga dibahas data pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang digunakan KPU dalam pemutakhiran, terdapat sekitar 60 ribu pemilih potensial non-KTP-el yang belum melakukan perekaman.
Jumlah tersebut berbeda dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas yang mencatat sekitar 13 ribu penduduk belum melakukan perekaman KTP-el.
Perbedaan data tersebut berkaitan dengan sumber dan cakupan masing-masing. Data KPU digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih, sedangkan data Dindukcapil merupakan data administrasi kependudukan yang menjadi dasar pelayanan perekaman KTP-el.
Dindukcapil Banyumas terus mendorong perekaman KTP-el melalui layanan proaktif, termasuk mendatangi sekolah dan lokasi lainnya.
KPU Banyumas juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut memperbarui data pemilih. Perubahan seperti pindah domisili, perubahan elemen data, pemilih yang meninggal dunia, maupun perubahan status keanggotaan TNI/Polri dapat dilaporkan melalui bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2026.
Dokumen keputusan dapat diakses melalui bit.ly/PDPBTriwulanIII2026. Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir menjelang pemilu atau pemilihan berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....