Program Relaksasi Dorong Pertumbuhan Positif Pembayaran Pajak
- 03 Okt 2026 08:40 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor mendorong peningkatan pelayanan di Kabupaten Banyumas. Sejak Agustus hingga September 2026, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pajak kendaraan menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Purwokerto, Riza Uyun Indriyani, mengatakan peningkatan tersebut juga terlihat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, pembayaran pajak harian tercatat mencapai lebih dari Rp300 juta dari yang biasanya di angka Rp200 juta.
“Alhamdulillah untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor saat ini sudah mulai mengalami peningkatan, mulai dari bulan Agustus sampai dengan September ini sudah ada peningkatan,” kata Riza.
Saat ini terdapat dua program relaksasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Program pertama berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen untuk pajak tahun berjalan maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor tertentu.
Program diskon tersebut berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Sementara program terbaru berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Riza mengatakan masyarakat tidak perlu memenuhi persyaratan tambahan untuk memperoleh relaksasi tersebut. Pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP yang sesuai dengan STNK. Sedangkan untuk pajak lima tahunan, masyarakat perlu membawa BPKB asli, STNK asli, KTP sesuai STNK, serta kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.
Kemudahan pembayaran juga diberikan melalui layanan digital. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi New Sakpole maupun Signal sehingga pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Jadi bisa bayar pajak di mana pun dan kapan pun, itu lebih mudah,” ujarnya.
UPPD Purwokerto juga memperluas titik pembayaran melalui Samsat Budiman yang tersedia di sejumlah lokasi, termasuk BUMDes dan BPR BKK yang telah bekerja sama dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara kolektif dapat memanfaatkan layanan jemput bola. Layanan tersebut dapat diberikan kepada instansi, perusahaan, maupun desa yang memiliki sejumlah kendaraan untuk dibayarkan secara bersamaan.
Riza mengingatkan masyarakat Banyumas agar segera memanfaatkan program relaksasi, terutama pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif yang memiliki batas waktu hingga 28 Desember 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....